Polemik Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 337/M/KEP/2025 Nomor 337/M/KEP/2025

berita ini mengenai KepMenDikti No 337/M/Kep/2025

Polemik Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 337/M/KEP/2025 Nomor 337/M/KEP/2025
Polemik Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 337/M/KEP/2025 Nomor 337/M/KEP/2025
Polemik Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 337/M/KEP/2025 Nomor 337/M/KEP/2025

Liputan Farmasi --

Jakarta, Kementerian  Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia mengeluarkan Keputuran Menteri Nomor 337/M/KEP/2025 pada 30 Januari 2025. Keputusan ini mengenai pelaksanaan uji kompetensi tenaga kesehatan. Dalam keputusan tersebut terlihat seperti keputusan Menteri yang sama seperti menteri yang lain, tetapi disini terlihat ada hal yang mengganjal mengenai gelar pendidikan tenaga kesehatan yaitu Diploma III Kefarmasian. Dalam keputusan tersebut tertulis Diploma III Apoteker, dimana Apoteker itu sendiri merupakan gelar profesi Tenaga kesehatan bidang kefarmasian.

Kalau profesi farmasi adalah puisi, frasa itu adalah rima yang dipaksa masuk baris yang salah. "D3 Apoteker" dibaca publik bukan sebagai glitch nomenklatur, tapi seolah jenjang baru title profesi. Efeknya? Bukan sekadar lucu. Ini identity crisis nasional, versi kesehatan. Karena jika kita jujur, dalam ekosistem pendidikan Indonesia, Apoteker = gelar profesi, titik. Ia berdiri di ujung akademik, bukan di lantai diploma. Ia disematkan setelah S1 + Sumpah, bukan setelah 6 semester politeknik

Perkumpulan Farmasis Indonesia Bersatu (FIB), sebagai entitas organisasi profesi yang menjunjung tinggi integritas akademik dan kehormatan Profesi Apoteker, dengan ini menyatakan sikap tegas dan keprihatinan mendalam atas diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 337/M/KEP/2025 tentang Penyelenggara Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pelaksana Uji Kompetensi.

Dalam filosofi pendidikan farmasi dan kerangka hukum positif Indonesia (KKNI), Apoteker merupakan jenjang pendidikan profesi (Level 7) yang ditempuh setelah Sarjana Akademik (S1), dan bukan merupakan pendidikan vokasi (Diploma). Upaya mensejajarkan atau melabeli Apoteker dengan atribut vokasi (D3/D4) bukan sekadar kekeliruan administratif semata, melainkan sebuah distorsi yang berpotensi mengaburkan kewenangan klinis profesional (professional discretion) serta membahayakan keselamatan pasien (patient safety).

Dalam surat tersebut, FIB mengajukan 5 (lima) tuntutan mendesak yang wajib menjadi atensi Kementerian:

  1. Restorasi Nomenklatur: Menarik dan merevisi total dokumen terkait dengan menghapus nomenklatur inkonstitusional “D3/D4 Apoteker”.
  2. Audit dan Investigasi: Mendesak dilakukannya penyelidikan internal untuk mengungkap akar masalah, guna memastikan apakah hal ini murni kelalaian administratif atau terdapat unsur kesengajaan yang sistematis.
  3. Akuntabilitas Publik: Menuntut Kementerian untuk memberikan klarifikasi resmi melalui kanal media massa dan media sosial guna meluruskan disinformasi yang telah meresahkan masyarakat dan tenaga kesehatan.
  4. Mitigasi Preventif (Non-Recurrence): Menuntut jaminan komitmen agar kesalahan kebijakan serupa tidak terulang kembali, mengingat preseden kekeliruan regulasi kerap menimpa profesi Apoteker.
  5. Harmonisasi Regulasi: Mewajibkan pelibatan aktif organisasi profesi dalam setiap penyusunan kebijakan terkait kualifikasi tenaga kesehatan.

FIB juga menyerukan kepada seluruh Apoteker Indonesia untuk bersatu, peduli, dan menajamkan nalar kritis. Mari rapatkan barisan untuk mengawal proses revisi ini hingga tuntas. Kita membutuhkan persatuan yang nyata, bukan sekadar retorika. apt. Ismail, Ketua Presidium Nasional FIB

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow